OJK Bubarkan Dana Pensiun Infomedia Nusantara, Program Dialihkan ke Mana?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membubarkan dana pensiun Infomedia Nusantara. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Komisioner (KDK) nomor KEP-22/D.05/2022 tanggal 19 April 2022.

OJK menjelaskan, pembubaran dana pensiun PT Infomedia Nusantara itu atas permintaan para pendiri yakni direksi PT Infomedia Nusantara.

“Untuk itu guna efisiensi dan efektivitas pelaksanaan program pensiun, pelaksanaannya akan dilimpahkan kepada dana pensiun lembaga keuangan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk,” tulis pejabat II selaku Schauspiel IKun- Deputi Bidang Pengawasan IKNB I Moch. Ihsanuddin dalam keterangan OJK, dikutip pada Minggu, 1 Mei 2022.

Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/D.05/2022 juga mengatur tentang Tim Likuidasi Dana Pensiun Infomedia Nusantara yang berbunyi sebagai berikut:

1. Eko Hamdiyanto (Ketua)

2. Rany Puspitawati (Anggota)

3. Pambudi Wahyu Basuki (Anggota)

4. Endang Sulistyawati (Anggota)

5. Reinaldy Marlianto (Anggota)

Tim Likuidasi beralamat di Rumah Sakit Jalan Fatmawati 77-81, Jakarta 12150, Telepon (021) 720 1221. Sedangkan Tim Likuidasi bertugas melakukan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 905/ POJK, Pembubaran dan Pembubaran Dana Pensiun.

OJK juga mengimbau kepada peserta Dana Pensiun Infomedia Nusantara untuk tetap tenang. “Karena dana peserta akan dialihkan ke dana pensiun lembaga keuangan, asalkan memenuhi ketentuan yang berlaku,” kata Ihsanuddin.

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *