Ketahui Syarat dan Prosedur Pemulangan Jenazah dari Luar Negeri ke Indonesia

Setiap negara memiliki aturan sendiri perihal kepulangan jenazah warga ke negaranya, termasuk Indonesia.

Indonesia juga menerapkan beberapa persyaratan bagi pengembalian jenazah warga negara Indonesia yang meninggal di luar negeri.

Terdapat dua jalur yang bisa ditempuh untuk memulangkan jenazah dari luar negeri ke Indonesia, yaitu melalui jalur darat dan udara.

Lalu, apa saja syarat dan prosedur pemulangan jenazah jika ada Warga Negara Indonesia (WNI) yang meninggal di luar negeri?

Dikutip dari laman Indonesia.go.id, Selasa (14/6/2022) beberapa syarat wajib dipenuhi oleh orang yang mengurus kepulangan jenazah dari luar negeri, diantaranya adalah :

– Permohonan mengekspor jenazah dari agensi resmi

– Paspor almarhum

– Paspor pengiring jenazah yang berlaku

– Medical Certificate of Cause of Death (MCCD) dari rumah sakit

– Izin ekspor otoritas setempat

– Sertifikasi penyegelan atau Certification of Sealing

– Sertifikasi pembalseman atau Certification of Embalming dari rumah sakit otoritas.

Setelah syarat-syarat tersebut terpenuhi, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di wilayah negara tersebut akan berkoordinasi dengan otoritas yang berwenang mengurusi jenazah.

Selain itu, Kemlu melalui KBRI dan Konsulat Jenderal RI (KJRI) akan menanggung biaya memulangkan jenazah apabila pihak keluarga yang ditinggalkan kurang mampu. Untuk hal itu diperlukan surat keterangan tidak mampu yang kemudian dikirimkan ke Kemlu.

Tetapi jika keluarga dalam kondisi mampu, KBRI dan KJRI hanya mengurus urusan administrasi.

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *