Kasus KDRT, Bripka HK Dipecat dari Polri!

Anggota Polsek Pondok Aren, Polres Tangerang Selatan, Bripka HK dipecat sebagai polisi usai terlibat kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dilaporkan istrinya, Imelda Sinambela. Sanksi itu diberikan setelah Divisi Propam Polda Metro Jaya menggelar sidang Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) kedua terhadap Bripka HK.

“Hasil sidang putusan kode etik Polri terhadap Bripka HK hari ini yaitu PTDH,” ujar kuasa hukum Imelda, Tris Haryanto saat dikonfirmasi, Selasa (31/1).

Tris mengatakan, kliennya mengaku sangat bersyukur terkait putusan dijatuhi kepada mantan suaminya. Menurut Tris, Imelda berharap putusan majelis etik ini menjadi pembelajaran terhadap anggota Polri lainnya.

Baca Juga :
Jual Saldo Paypal
Jual Beli Saldo Paypal
Saldo Paypal Terpercaya

Kendati itu, Bripka HK masih dapat mengajukan banding dalam kurun waktu tiga hari dan 21 hari untuk menyusun memori bandingnya. Imelda berharap banding mantan suaminya itu ditolak.

“Harapan klien saya semoga bandingnya tidak diterima,” ujar Tris.

Bripka HK sebelumnya dijatuhi hukuman demosi empat tahun terkait kasus perselingkuhan dilaporkan Imelda. Vonis itu diberikan setelah Divisi Propam Polda Metro Jaya menggelar sidang Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) pada Kamis (29/12/2022).

Baca Juga :
Jasa Pbn Premium
Jasa Pbn Berkualitas
Jasa Pbn

Duduk Perkara KDRT Bripka HK

Bripka HK dilaporkan oleh istrinya yang berinisial IS ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya pada Senin (22/8). IS melaporkan suaminya atas perselingkuhan dan penelantaran terhadap dirinya.

Laporan IS diterima dengan Nomor Laporan LP/B/4297/VIII/2022/SPKT/PMJ tanggal 22 Agustus 2022. Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut, yakni Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Dalam laporannya, IS turut menyertakan sejumlah barang bukti antara lain tangkap layar dugaan percakapan antara Bripka HK dan selingkuhannya.

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *